Alih Fungsi Lahan Pertanian Salah Satu Kendala LTT Padi di Kecamatan Klungkung
Klungkung, 19 September 2025 - Alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian merupakan permasalahan strategis yang semakin mengemuka di Bali, termasuk di Kecamatan Klungkung. Lahan sawah yang sebelumnya berfungsi sebagai penopang produksi pangan kini mengalami tekanan akibat pertumbuhan penduduk, kebutuhan perumahan, serta pembangunan infrastruktur. Fenomena ini tidak hanya mengurangi luas areal tanam padi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sistem subak yang merupakan warisan budaya dan penyangga ketahanan pangan.
Berdasarkan pendataan terbaru, tercatat beberapa lokasi alih fungsi lahan di Kecamatan Klungkung, yakni: (1) Subak Selat Tempek Edanan, Desa Akah seluas 25 are; (2) Subak Akah Tempek Uma Dalem, Desa Akah seluas 1 hektar; dan (3) Subak Selisihan Kangin Tempek Yangapi, Desa Manguang seluas 30 are. Lahan-lahan tersebut sebagian besar beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, sedangkan sebagian kecil dimanfaatkan untuk keperluan penunjang ternak dan aktivitas non-pertanian lainnya.
Menurut I Made Londra, S.Pt., MP., Analis Standardisasi Ahli Madya BPRM Bali, alih fungsi lahan terbesar di Kecamatan Klungkung didominasi oleh pembangunan perumahan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat, terutama di desa-desa yang berdekatan dengan pusat perkotaan. Di sisi lain, terdapat pula pola pemanfaatan lahan untuk mendukung sektor peternakan, namun kontribusinya relatif kecil dibandingkan konversi untuk permukiman.
Lebih lanjut dijelaskan, alih fungsi lahan pertanian ini menimbulkan beberapa implikasi penting. Pertama, berkurangnya luas lahan sawah mengurangi kapasitas produksi padi, sehingga berdampak pada target swasembada pangan di tingkat daerah. Kedua, berkurangnya lahan hijauan menyebabkan keterbatasan pakan bagi ternak, yang dapat menekan produktivitas subsektor peternakan. Ketiga, sistem subak sebagai pranata sosial-ekologis Bali berpotensi melemah akibat hilangnya kontinuitas pengelolaan lahan.
"Menghadapi kondisi tersebut, diperlukan strategi pengendalian alih fungsi lahan melalui kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penerapan tata ruang yang konsisten, serta pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan sawahnya. Selain itu, upaya diversifikasi usaha tani dan penguatan nilai tambah produk pertanian dapat mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong petani menjual lahan" ungkapnya.
"Dengan demikian, kasus alih fungsi lahan di Desa Akah dan Desa Manguang menjadi cerminan penting bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pangan. Tanpa pengendalian yang ketat, lahan pertanian produktif akan semakin berkurang, yang pada akhirnya mengancam ketahanan pangan serta kelestarian budaya pertanian subak di Bali" jelasnya menambahkan.