• Jl. By Pass Ngurah rai
  • (0361) 720498, WA Center +6285826262022
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
2229 dilihat       19 September 2025

Alih Fungsi Lahan Pertanian Salah Satu Kendala LTT Padi di Kecamatan Klungkung

Klungkung, 19 September 2025 - Alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian merupakan permasalahan strategis yang semakin mengemuka di Bali, termasuk di Kecamatan Klungkung. Lahan sawah yang sebelumnya berfungsi sebagai penopang produksi pangan kini mengalami tekanan akibat pertumbuhan penduduk, kebutuhan perumahan, serta pembangunan infrastruktur. Fenomena ini tidak hanya mengurangi luas areal tanam padi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sistem subak yang merupakan warisan budaya dan penyangga ketahanan pangan.
Berdasarkan pendataan terbaru, tercatat beberapa lokasi alih fungsi lahan di Kecamatan Klungkung, yakni: (1) Subak Selat Tempek Edanan, Desa Akah seluas 25 are; (2) Subak Akah Tempek Uma Dalem, Desa Akah seluas 1 hektar; dan (3) Subak Selisihan Kangin Tempek Yangapi, Desa Manguang seluas 30 are. Lahan-lahan tersebut sebagian besar beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, sedangkan sebagian kecil dimanfaatkan untuk keperluan penunjang ternak dan aktivitas non-pertanian lainnya.
Menurut I Made Londra, S.Pt., MP., Analis Standardisasi Ahli Madya BPRM Bali, alih fungsi lahan terbesar di Kecamatan Klungkung didominasi oleh pembangunan perumahan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat, terutama di desa-desa yang berdekatan dengan pusat perkotaan. Di sisi lain, terdapat pula pola pemanfaatan lahan untuk mendukung sektor peternakan, namun kontribusinya relatif kecil dibandingkan konversi untuk permukiman.
Lebih lanjut dijelaskan, alih fungsi lahan pertanian ini menimbulkan beberapa implikasi penting. Pertama, berkurangnya luas lahan sawah mengurangi kapasitas produksi padi, sehingga berdampak pada target swasembada pangan di tingkat daerah. Kedua, berkurangnya lahan hijauan menyebabkan keterbatasan pakan bagi ternak, yang dapat menekan produktivitas subsektor peternakan. Ketiga, sistem subak sebagai pranata sosial-ekologis Bali berpotensi melemah akibat hilangnya kontinuitas pengelolaan lahan.
"Menghadapi kondisi tersebut, diperlukan strategi pengendalian alih fungsi lahan melalui kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penerapan tata ruang yang konsisten, serta pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan sawahnya. Selain itu, upaya diversifikasi usaha tani dan penguatan nilai tambah produk pertanian dapat mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong petani menjual lahan" ungkapnya.
"Dengan demikian, kasus alih fungsi lahan di Desa Akah dan Desa Manguang menjadi cerminan penting bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pangan. Tanpa pengendalian yang ketat, lahan pertanian produktif akan semakin berkurang, yang pada akhirnya mengancam ketahanan pangan serta kelestarian budaya pertanian subak di Bali" jelasnya menambahkan.
Prev Next

- Administrator


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Bali Hadiri Panen Bersama Padi Situbagendit di Subak Sekee Gede, Karangasem
    19 Feb 2026 - By Admin
  • Thumb
    BRMP Bali & ADSH Bahas Kolaborasi Penyuluhan Kesejahteraan Hewan
    14 Feb 2026 - By Admin
  • Thumb
    BRMP Bali Gelar Seminar Penguatan Program, Perencanaan dan Strategi Pencapaian Kegiatan Tahun 2026
    14 Feb 2026 - By Admin
  • Thumb
    Perkuat Struktur, BRMP Bali Ikuti Pelantikan & Pengukuhan Pejabat Baru
    14 Feb 2026 - By Admin
  • Thumb
    BRMP Bali Hadiri Rapat Koordinasi Luas Lahan Pertanian Provinsi Bali Tahun 2026
    13 Feb 2026 - By Admin

tags

BPRM Bali Bali Bali LP2B alih fungsi lahan ketahanan pangan klungkung lahan sawah pertanian perumahan subak

Kontak

(0361) 720498, WA Center +6285826262022
(0361) 720498
[email protected]

JL. By Pass Ngurah Rai Gang Pertanian Nomor 1A Pesanggaran, Denpasar Selatan, kota Denpasar 80222, Bali Indonesia

 

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bali. All Right Reserved